Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri – Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan mengenai biaya perjalanan dinas bagi pegawai negeri (PNS). Norma tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Norma Belanja Tahun Anggaran 2022.

“Biaya peraturan tahun anggaran 2022 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk pembentukan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2022, tulis PMK seperti dilansir Rabu (5/1/2022).

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Skema ini menetapkan batas maksimum dan perkiraan pengeluaran perjalanan dinas (perdin) bagi PNS di seluruh kementerian/lembaga di dalam dan luar negeri. Peraturan ini juga ditandatangani oleh Shri Mulyani dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 8 Juni 2021.

Inilah 3 Kelompok Wni Yang Dapat Fasilitas Karantina Pemerintah Sepulang Dari Luar Negeri

Satuan biaya yang termasuk dalam PMC ini adalah biaya angkutan kota ke kota, biaya angkutan kota ke kota, dan biaya khusus tiket pesawat untuk perjalanan dinas dari dan ke serta termasuk biaya perjalanan. .

Tak lupa, PMK ini juga mengatur besaran uang saku harian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas. Besarnya biaya ditentukan oleh provinsi jika di dalam negeri dan negara tujuan jika di luar negeri.

Misalnya, tunjangan perjalanan dalam negeri harian bagi PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 530.000 rupiah per hari untuk perjalanan luar kota, 210.000 rupiah per hari dalam kota lebih dari 8 jam, dan 160.000 rupiah per hari. untuk belajar. .

Selain itu, ada juga tambahan tunjangan keterwakilan pejabat pemerintah seperti menteri, Rp 250 ribu per hari di luar kota dan Rp 125 ribu di dalam kota. Kemudian untuk pejabat eselon I Rp200.000 per hari bila berada di luar kota dan Rp100.000 per hari bila berada di dalam kota.

Faq — Bappenas

Kemudian untuk pejabat Eselon II sebesar Rp150.000 per hari bila berada di luar batas kota dan Rp75.000 per bulan jika perjalanan dinas dalam batas kota lebih dari delapan jam.

Sedangkan untuk tujuan luar negeri, tarif resminya ditentukan tergantung daerah tujuan dan kelasnya. Misalnya, jika Anda bepergian ke Amerika, uang hariannya adalah US$659 untuk Grup A, US$563 untuk Grup B, US$505 untuk Grup C, dan US$447 untuk Grup D. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali pergi untuk urusan bisnis perjalanan ke luar negeri. kota, bahkan luar negeri. Aparat pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun selama di jalan, karena mereka mendapat akomodasi yang disediakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru mengenai pagu dan penilaian biaya perjalanan dinas (perdin) pegawai pemerintah di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun depan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Norma Belanja Tahun Anggaran 2022.

Satuan nilai yang ditetapkan dalam peraturan tersebut adalah: makan, uang saku, perjalanan pulang pergi, uang diem. Biaya perjalanan dinas ditentukan berdasarkan daerah tujuan dan kelas.

Pengurusan Surat Persetujuan Kemensetneg (sp Setneg)

Dikutip detikcom, Kamis (02-9-2021), penerbangan domestik setiap hari menuju Aceh. Misal Anda berada di luar kota maka akan mendapat uang sebesar Rp 360.000, dan jika berada di dalam kota lebih dari 8 jam maka akan mendapat uang sebesar Rp 140.000.

“Biaya perjalanan dalam negeri per diem merupakan penggantian biaya kebutuhan sehari-hari pejabat pemerintah/pejabat pemerintah/polisi/TNI/pihak lain dalam melakukan perjalanan dinas di dalam negeri,” ujarnya.

Jika Anda bepergian ke luar negeri, keadaannya berbeda: misalnya di Amerika Serikat (AS) tarif hariannya adalah US$659 per hari untuk grup A, US$563 per hari untuk grup B, US$505 untuk grup C, dan US$447 per hari untuk grup D per hari. hari

Besaran biaya perjalanan dinas kemudian berbeda-beda tergantung tingkat pekerjaannya. Misalnya, jika pejabat Eselon I bepergian ke Aceh, tarif hotel maksimal Rp 4.420.000/hari, Eselon II Rp 3.526.000/hari, Eselon III atau Golongan IV Rp 1.294.000/hari, dan Eselon IV atau Golongan III, II, I — 556.000. Rp. / hari.

Sbm 2023 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (pp)

Selain itu, ada satuan biaya makan untuk menambah stamina, setiap hari setiap tujuan resmi perjalanan diberikan berbeda-beda. Kalau ke Aceh biayanya Rp 19.000.

Untuk sewa kendaraan operasional perusahaan maksimal per bulan Rp 17.660.000. Sedangkan sewa mobil perusahaan/kantor di Aceh dikenakan biaya Rp 6.300.000 per bulan per mobil

Perjalanan ke luar negeri, contoh laporan perjalanan dinas luar negeri, contoh jadwal perjalanan dinas pimpinan ke luar negeri, biaya asuransi perjalanan ke luar negeri, asuransi perjalanan ke luar negeri, contoh perjalanan dinas ke luar negeri, asuransi perjalanan luar negeri, biro perjalanan wisata luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, dokumen perjalanan dinas ke luar negeri, perjalanan dinas luar negeri, syarat perjalanan ke luar negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *