Berikut Ini Media Elektronik Untuk Iklan Kecuali

Berikut Ini Media Elektronik Untuk Iklan Kecuali – JAKARTA (Suwara Karya): Sengketa tanah di Depok, Jawa Barat yang melibatkan keluarga ahli waris Bolot bin Jisan dan Yayasan Kesehatan Carolus (YPKC) masih belum terselesaikan.

Menurut pengacara keluarga ahli waris Teo Ada Narwan SH, tanah di Jalan Tola Iskandar Dipok itu sudah turun temurun menjadi milik keluarga ahli waris. Namun saat ini ditempati oleh Carolus Healthcare Foundation (YPCC).

Berikut Ini Media Elektronik Untuk Iklan Kecuali

“Tanpa mengingkari dokumen yang ada, kami menyimpulkan bahwa tanah yang diklaim milik YPKC adalah milik Bolot bin Jisan,” kata Theo, pengacara firma hukum SAP, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran, Kecuali

Theo menjelaskan sesuai Surat Girik C no. 996 Persil 155 Kelas D.III, tanah didaftarkan atas nama IR. Luqman Ashadi. Di sisi lain, plot no. 156 Kategori D.III No. 1004/3577 menyatakan bahwa tanah tersebut terdaftar atas nama Bolot bin Jisan.

“Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat sudah mengeluarkan surat berdasarkan penelitian, Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 93/Depok, vide Sertifikat Hak Hunian Bangunan (SHGB) no. 450/Depok mendukung YPKC,” ujarnya.

Ditegaskannya, tempatnya salah sehingga sertifikat bisa dibatalkan sesuai Art. Nomor Tahun 2016 11 “Tentang Pertimbangan Masalah Tanah”.

Teo mengatakan Kanwil BPN Jabar telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan SHGB YPKC memiliki kekurangan administratif. Sayangnya, pada tahun 2020 Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menolak keputusan Kanwil BPN Jabar dengan alasan tidak cukup data untuk membatalkan SHGB YPKC. Pihak Marsh Bin Jisan disarankan untuk menggugat melalui jalur hukum.

Bi P5 Worksheet

“Pihak lawan dapat mencari upaya hukum,” kata kementerian tersebut. “Kalau ujungnya begini, apa gunanya Kementerian ATR/BPN?” kata Theo.

Dijelaskan Teo, Wakil Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam sebenarnya sudah memberikan pernyataan kepada Menko Polhukam, Menteri ATR/Kepala BPN, Insp. Jenderal Kemenko Polhukam dan Irjen Kemenko Polhukam menjelaskan, Kemenko Polhukam melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok dan Kantor Kabupaten Depok. .

Menurut dia, saat sidak di lapangan, Adat C pada Buku C di Kantor Camat Depok No. 3577 Parcel 156 milik (alm) Bolot Bin atas nama tanah Girik hanya ditemukan memiliki rincian hak milik. Jisan meliputi area seluas 20.634 M.

Sayangnya, meski ada bukti kuat bahwa mereka adalah pemilik sah, ahli waris Bolot bin Jisan justru diusir dari tanah yang mereka tinggali sejak April 2021. Teo mengatakan, meski YPKC mengerahkan massa untuk mengusir keluarga ahli waris, otoritas hukum dan pemerintah daerah setempat tampak acuh tak acuh.

Lkpd Online Exercise For 6

Akibatnya, SAP Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan menyampaikan tiga laporan kepada polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan dan/atau perambahan tanah, pemalsuan dokumen dan/atau penempatan informasi palsu pada dokumen resmi dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Teo. Kata. (Bobby M.Z.)

© 2018 Kritis, Objektif, Proporsional. Seluruh hak cipta. // Tentang Kami | Penyunting | Panduan Media Siber | Penafian | Kebijakan Privasi | Informasi periklanan

Berikut ini merupakan kelebihan internet kecuali, virus hiv dapat menular melalui media berikut kecuali, berikut ini yang termasuk dalam sistem komunikasi elektronik kecuali, berikut termasuk kedalam jenis iklan online kecuali, berikut keunggulan brosur sebagai media iklan dan promosi kecuali, tanaman berikut ini merontokkan daunnya untuk mengurangi penguapan kecuali, berikut strategi pemasaran berdasarkan media yang digunakan kecuali, berikut ini contoh dbms kecuali, berikut ini adalah jenis web hosting kecuali, berikut ini contoh iklan media elektronik kecuali, berikut ini merupakan jenis iklan di media elektronik kecuali, berikut media untuk iklan elektronik kecuali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *